Pemerintah telah memutuskan untuk memberikan insentif mobil hybrid berupa PPnBM DTP 3 persen, yang berlaku mulai 1 Januari 2025. Sementara untuk kebijakan insentif mobil listrik murni atau BEV juga akan dilanjutkan.
Subsidi untuk BEV yang sudah berjalan, adalah insentif PPN DTP 10 persen untuk impor mobil listrik completely knocked down (CKD), serta PPnBM DTP untuk impor mobil listrik secara utuh atau completely built up (CBU) dan CKD sebesar 15 persen, serta yang baru adalah pembebasan bea masuk impor mobil listrik CBU.
Ketua Umum Gaikindo Yohanes Nangoi, menyampaikan apresiasinya kepada pemerintah Indonesia yang telah memberikan perhatian besar terhadap kinerja industri kendaraan bermotor Indonesia yang tengah menghadapi tantangan berkelanjutan.
“Gaikindo sangat mengapresiasi kebijakan pemerintah sebagai respon cepat untuk menjaga kelangsungan industri kendaraan bermotor Indonesia yang tengah mengalami tekanan karena berbagai hal sejak tahun lalu,” jelas Nangoi, dalam keterangan resmi, Selasa (24/12/2024).
“Oleh karena itu, keluarnya kebijakan insentif dari Pemerintah bagi kendaraan hybrid, merupakan berita baik yang diharapkan mampu memulihkan dan menggairahkan kembali industri kendaraan bermotor Indonesia,” tambahnya.